Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:55:00 WIB
John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan hutang-piutang uang sebesar Rp 1 Miliar.

JPU menerangkan, Nus Kei menyambagi Lapas tempat John Kei menjalani hukuman untuk meminjam uang Rp1 miliar. Pertemuan terjadi pada 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, John Kei bersedia memberikan pinjaman.

"Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar dua miliar rupiah. John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (13/1/2021).

Namun demikian, Nus Kei belum juga melunasi hutangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," ujar jaksa.

Sikap Nus Kei membuat John Kei murka. Apalagi, ketika melihat sebuah video yang diduga dibuat oleh kelompok Nus Kei. Rekaman video yang tayang di Instagram menampilkan kata-kata yang dianggap sebagai John Kei sebagai suatu penghinaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut