Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:55:00 WIB
John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal sekaligus dalam sidang pertama di Pengadilan NegeriJakarta Barat pada Rabu (13/1/2021). JPU mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pengeroyokan yang mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia, kepemilikan senjata tajam dan senjata api. 

Seperti diketahui, John Kei merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut