Cinta Segitiga, Pemuda 18 Tahun di Palmerah Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas
"Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela. Pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," ujarnya.
Potret AKBP Achiruddin Peluk Sang Anak saat Rekonstruksi Penganiayaan di Polda Sumut
Sehari berselang yakni pada 1 Mei 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.
"Nah pada saat pulang ke rumah temannya di kembangan. Kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq