Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan
Advertisement . Scroll to see content

Catat 26 Rute Baru Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Pekan Depan

Jumat, 27 Mei 2022 - 22:10:00 WIB
Catat 26 Rute Baru Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Pekan Depan
Jalan Sudirman diberlakukan ganjil genap. (Foto: iNews.id/Zen Teguh).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap di 26 titik di DKI Jakarta. Jumlah 26 tersebut merupakan perluasan titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022 dengan melibatkan seluruh stakeholder," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Sambodo mengatakan untuk 13 titik ganjil genap yang lama akan diberlakukan penindakan secara langsung. Sementara 13 titik yang baru masih dilakukan uji coba. 

Uji coba 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut