Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:58:00 WIB
Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta. Menurutnya, pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono menambahkan, ketentuan mengenai akses masuk dan keluar tol (on/off ramp) dalam sistem ganjil-genap juga bukan kebijakan baru. Aturan itu, kata dia, telah menjadi bagian dari penerapan ganjil genap sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Dengan demikian, akses menuju atau keluar tol yang berada di kawasan atau terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut