Bayar Parkir Blok M Square Cukup Sekali, Pemkot Jaksel Pasang Spanduk Larang Pungli
JAKARTA, iNews.id - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban juru parkir liar yang sebelumnya dilakukan oleh petugas gabungan di kawasan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, pemasangan spanduk bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada juru parkir ilegal.
"Kami sudah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian uang kepada juru parkir liar," ujarnya dalam keterangan Pemprov Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Bernad menjelaskan, dalam penindakan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, Polri, serta UP Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara intensif.
Unik, Pria Ini Punya Hobi Parkir di Semua Slot Parkiran Supermarket Selama Hampir 2 Tahun
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square," katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memasang delapan spanduk larangan di sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi praktik parkir liar.