Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Membandel, 4 Juru Parkir Liar di Blok M Jaksel Terjaring OTT
Advertisement . Scroll to see content

Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap

Selasa, 09 Juni 2026 - 04:30:00 WIB
Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap
Sebanyak 92 kendaraan bermotor terjaring operasi parkir liar yang digelar Sudinhub Jakarta Pusat (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 92 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terjaring operasi parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain menindak kendaraan yang melanggar, petugas menangkap lima juru parkir liar.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Henu Aji mengatakan, operasi parkir dan juru parkir liar dilakukan di 10 titik rawan yang kerap dikeluhkan warga karena menyebabkan kemacetan dan penyempitan badan jalan.

"Kami berhasil menindak 92 kendaraan sepeda motor dan mobil yang kedapatan parkir liar," ujar Henu.

Dia menjelaskan, dari total kendaraan yang ditindak, dua mobil diderek, 68 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil, empat mobil dikenakan sanksi berita acara pemeriksaan (BAP), serta 17 sepeda motor diangkut.

Operasi digelar di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan parkir liar, yakni Jalan Merdeka Timur, Jalan Jaksa, Jalan Wahid Hasyim, Kolong Metro Blok A Tanah Abang, Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Kacang 30, Kebon Kacang 13, Kebon Sirih, Pasar Kenari, Jalan Letjen Suprapto dan Mangga Besar XIII.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut