Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Dukung Program Pemerintah: Terus Beriringan Bersama Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:03:00 WIB
Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membeberkan alasan penangguhan penahanan terhadap ulama Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Dalam kasus ini, Bahar telah berstatus tersangka.

"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP. Ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026). 

Menurut Jauhari, alasan pertama yakni Bahar bersikap kooperatif selama pemeriksaan atau proses penyidikan. Kedua, dia menegaskan Bahar tak ditahan karena sakit, bukan karena alasan tulang pulang keluarga seperti informasi yang beredar sebelumnya. 

"Yang kedua, ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," ujarnya.

Selain itu, kata Jauhari, ada jaminan langsung dari pihak keluarga dalam hal ini sang ibu dan istri. Meski begitu, polisi memastikan tetap mengusut tuntas perkara itu.

"Jadi harus diluruskan itu ya, bukan karena tulang punggung keluarga satu-satunya itu, tapi alasan itu diatur dalam KUHAP. Apalagi KUHAP baru itu mempertimbangkannya betul-betul ada referensi, ada poin-poinnya, itu yang kita pertimbangkan," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota tak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan usai pemeriksaan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ichwan menerangkan, pertimbangan penangguhan penahanan salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut