5 Fakta Suami Bunuh Istri di Ciledug, Nomor 2 Sadis dan Buat Elus Dada
Selasa, 13 September 2022 - 14:51:00 WIB
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Ciledug. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.
"Hasil identifikasi korban dan pemeriksaan pelaku, pembunuhan tersebut dipicu masalah cemburu," kata Kapolrestro Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kasus pembunuhan itu kini ditangai Polrestro Tangerang. Pelaku dikenanakan pasal Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq