Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape
Advertisement . Scroll to see content

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru
Polisi tangkap 2 kurir sabu 100 kg siap edar di malam tahun baru. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL yang merupakan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut