2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru
"Barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian, dengan berat bruto 50,006 kilogram, Satu mobil Pajero—ini ya Pajero—Pajero yang digunakan, di mana dimasukkan ke dalam dashboard, ditata rapi baik itu dashboard belakang, dashboard samping," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL yang merupakan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Puti Aini Yasmin