12 Penjambret Rp80 Juta di Bojongsari Depok Ditangkap, 3 Ditembak Mati
Saat beraksi, Nana memaparkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan. Selain itu, ada yang bertugas membuntuti dan ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban serta eksekutor.
Kronologi Penjambretan Tas Berisi Rp80 Juta di Bojongsari Depok, Pelaku 4 Orang
"Dari pengungkapan ini kami amankan 3 revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan 1 kawat payung dimodifikasi," ujarnya.
9 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video Viral Penjambretan Tas di Bojongsari Depok, Rp80 Juta Berceceran di Jalan
Editor: Djibril Muhammad