12 Penjambret Rp80 Juta di Bojongsari Depok Ditangkap, 3 Ditembak Mati
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap komplotan penjambret tas nasabah berisi Rp80 juta di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada 5 Mei 2020. Dari 12 pelaku yang ditangkap, 3 di antaranya ditembak mati karena melawan saat diamankan petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, 3 pelaku itu berinisial BS, RR dan AMT. Ketiganya ditembak karena hendak menembak petugas dengan senpi rakitan saat akan ditangkap.
"Kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami amankan 12 pelaku. Saat penangkapan mereka membawa senjata api sehingga 3 di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian meninggal karena melawan petugas," katanya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Sedangkan 9 pelaku lainnya yang ditangkap yakni WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E, dan S. Mereka diringkus di 2 tempat berbeda, di Depok dan Tangerang pada Minggu, 14 Juni 2020. Polisi kini masih memburu 3 DPO lainnya dari sindikat perampokan yaitu A, AM, dan H.
Penjambretan Tas Berisi Rp80 Juta di Bojongsari, Polisi: Uang yang Hilang Rp2,8 Juta
Belasan pelaku menggasak uang Rp80 juta di mobil milik nasabah. Aksi mereka terekam CCTV. Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut sudah beraksi di 9 lokasi di wilayah Depok dan Tangerang. Beberapa di antara pelaku residivis kasus perampokan.
Saat beraksi, Nana memaparkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan. Selain itu, ada yang bertugas membuntuti dan ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban serta eksekutor.
Kronologi Penjambretan Tas Berisi Rp80 Juta di Bojongsari Depok, Pelaku 4 Orang
"Dari pengungkapan ini kami amankan 3 revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan 1 kawat payung dimodifikasi," ujarnya.
9 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video Viral Penjambretan Tas di Bojongsari Depok, Rp80 Juta Berceceran di Jalan
Editor: Djibril Muhammad