Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk
Advertisement . Scroll to see content

12 Penjambret Rp80 Juta di Bojongsari Depok Ditangkap, 3 Ditembak Mati

Jumat, 19 Juni 2020 - 14:23:00 WIB
12 Penjambret Rp80 Juta di Bojongsari Depok Ditangkap, 3 Ditembak Mati
Kapolda Metro Jaya, Irjan Pol Nana Sudjana usai mengikuti program donor darah, Kamis (18/6/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap komplotan penjambret tas nasabah berisi Rp80 juta di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada 5 Mei 2020. Dari 12 pelaku yang ditangkap, 3 di antaranya ditembak mati karena melawan saat diamankan petugas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, 3 pelaku itu berinisial BS, RR dan AMT. Ketiganya ditembak karena hendak menembak petugas dengan senpi rakitan saat akan ditangkap.

"Kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami amankan 12 pelaku. Saat penangkapan mereka membawa senjata api sehingga 3 di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian meninggal karena melawan petugas," katanya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Sedangkan 9 pelaku lainnya yang ditangkap yakni WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E, dan S. Mereka diringkus di 2 tempat berbeda, di Depok dan Tangerang pada Minggu, 14 Juni 2020. Polisi kini masih memburu 3 DPO lainnya dari sindikat perampokan yaitu A, AM, dan H.

Belasan pelaku menggasak uang Rp80 juta di mobil milik nasabah. Aksi mereka terekam CCTV. Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut sudah beraksi di 9 lokasi di wilayah Depok dan Tangerang. Beberapa di antara pelaku residivis kasus perampokan.

Saat beraksi, Nana memaparkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan. Selain itu, ada yang bertugas membuntuti dan ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban serta eksekutor.

"Dari pengungkapan ini kami amankan 3 revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan 1 kawat payung dimodifikasi," ujarnya.

9 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut