Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar 200.000 krona Swedia atau sekitar Rp340 juta.
Kasus ini juga menyeret puluhan pria yang menggunakan jasa seksual korban. Dari sekitar 120 pria yang berhasil diidentifikasi aparat, sebanyak 29 orang didakwa dalam perkara tersebut.
Pengadilan akhirnya menyatakan 28 pria bersalah karena membeli layanan seksual. Dua di antaranya dijatuhi hukuman penjara, sementara yang lain menerima hukuman percobaan dan sanksi hukum lainnya.
Kasus ini menarik perhatian luas di Swedia dan sejumlah negara Eropa karena dinilai memiliki kemiripan dengan perkara yang melibatkan Dominique Pelicot di Prancis. Pelicot sempat menghebohkan dunia setelah terbukti membiarkan puluhan pria memperkosa istrinya selama bertahun-tahun.
Editor: Rizky Agustian