Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria
STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan di Swedia menjatuhkan hukuman empat tahun lima bulan penjara kakek 61 tahun. Sang kakek dinyatakan terbukti memaksa istrinya memberikan layanan seksual kepada lebih dari 120 pria selama beberapa tahun.
Putusan dijatuhkan Pengadilan Distrik Härnösand, Swedia timur, yang menyatakan sang kakek bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk percobaan pemerkosaan, mucikari berat, penganiayaan, dan ancaman melawan hukum sebagaimana dilansir dari BBC, Selasa (16/6/2026).
Dalam persidangan terungkap kakek tersebut mengendalikan istrinya melalui ancaman kekerasan, pengawasan menggunakan kamera keamanan, serta tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu lama.
Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Oktober 2025. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi.
Menurut temuan pengadilan, sang kakek memanfaatkan lokasi rumah mereka yang terpencil di wilayah Kramfors, Swedia, serta keterbatasan pergaulan korban untuk mempertahankan kontrol terhadap istrinya.