Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bakal Bertemu Prabowo di Jakarta Senin Depan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14:00 WIB
Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati
Usulan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor dengan syarat tertentu memicu kontroversi (Foto: Florida Times)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, Iswaran diduga memperoleh gratifikasi berupa tiket F1 Singapura senilai 145.434 dolar Singapura dari Ong.

Seseorang yang terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dapat dikenai denda, penjara, dan cambuk. 

Denda bisa dikenakan sebesar 100.000 dolar Singapura. Sementara hukuman penjara dijatuhkan maksimal 5 tahun. Namun untuk kasus yang terkait dengan kontrak pemerintah, hukumannya bisa lebih tinggi yakni maksmial 7 tahun.

Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang digunakan sebagai tambahan sanksi penjara. Jumlah hukuman dapat berkisar dari 3 hingga 24 kali cambukan, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Jika dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, Singapura relatif lebih ringan dari hukum di Indonesia. Namun kasus korupsi bisa sangat langka terjadi, mengapa? Ini karena pemerintah Singapura menerapan sistem pencegahan yang sangat ketat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut