Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bakal Bertemu Prabowo di Jakarta Senin Depan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14:00 WIB
Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati
Usulan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor dengan syarat tertentu memicu kontroversi (Foto: Florida Times)
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Singapura terakhir yang terjerat korupsi adalah Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan yakni pada 1986. Dia dituduh menerima suap sebesar 1 juta dolar Singapura. Namun Teh bunuh diri sebelum penyelidikan dapat diselesaikan.

Sementara itu salah satu dakwaan terhadap Iswaran adalah menerima gratifikasi berupa layanan pesawat jet pribadi dari Singapura menuju Doha, Qatar, senilai 10.410 dolar Singapura atau sekitar Rp122,7 juta. Dia juga mendapat tiket pesawat komersial kelas bisnis senilai 5.700 dolar atau sekitar Rp67,2 juta untuk perjalanan pulang. Perjalanan itu dilakukan pada Desember 2022. 

Dia pertama kali ditahan tahun lalu atas serangkaian tuduhan korupsi yakni menerima gratifikasi serta memanfaatkan jabatan. Sebelumnya dia menolak bersalah sehingga Kejaksaan mengubah materi dakwaan. 

Pada Januari lalu Iswaran dijerat dua dakwaan Pasal 6(a) dan Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan Korupsi, serta 24 dakwaan terkait dengan Pasal 165 KUHP dan satu dakwaan menghalangi proses peradilan yang kemudian diubah.

Berdasarkan dua dakwaan awal, Iswaran melakukan praktik korupsi karena memperoleh beberapa hadiah dari taipan properti, Ong Beng Seng. Sebagai imbalannya, Iswaran memberi kemudahan bagi bisnis Ong Beng Seng terkait proyek di Grand Prix Singapura (F1) dan Badan Pariwisata Singapura (STB). Ong merupakan pemegang saham mayoritas di GP Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut