Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Heran Masih Diperiksa Sudah Dipastikan Tersangka Korupsi

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:41:00 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Heran Masih Diperiksa Sudah Dipastikan Tersangka Korupsi
Muhyiddin Yassin menolak segala dakwaan terhadapnya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya menyangkal tuduhan ini. Saya tidak punya kewenangan untuk menyetujui proyek-proyek tersebut (Jana Wibawa). Semua disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi,” ujarnya.

Muhyiddin juga mempertanyakan, keputusan menjadikannya sebagai tersangka sudah ada bahkan sebelum pemeriksaan MACC terhadapnya pada Kamis (9/3/2023) rampung.

“Kemarin, sebelum saya diperiksa atas banding pembatalan pajak oleh Tan Sri Syed Mokhtar Al Bukhary, saya diberitahu bahwa Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk mendakwa saya. Bagaimana mungkin keputusan untuk mendakwa dibuat saat saya masih dimintai keterangan," ujar pria yang menjabat perdana menteri selama 17 bulan pada 2020 hingga 2021 itu.

Dia menegaskan selama bertugas sebagai abdi negara, orang-orang di sekeliling mengetahui perilaku dan sikapnya dalam mematuhi aturan dan hukum.

“Saya selalu berjuang melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sejak awal dan itulah yang juga diperjuangkan oleh partai saya. Saya tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut Muhyiddin mengucapkan terima kasih atas dukungan dari anggota partai yang dipimpinnya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) serta koalisi Perikatan Nasional. Dia juga menyerukan masyarakat untuk tidak menggelar demonstrasi untuk membelanya.

"Bersabarlah dan beri saya kesempatan untuk membela diri melalui hukum. Ini masa gejolak ekonomi akibat Covid-19. Orang-orang mengalami kesulitan hidup dan saya tidak ingin membebani orang," katanya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut