Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Keji! Polisi, Istri, dan Ibu Mertua Kompak Siksa Pembantu sampai Tewas Mengenaskan

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:00:00 WIB
Keji! Polisi, Istri, dan Ibu Mertua Kompak Siksa Pembantu sampai Tewas Mengenaskan
Ilustrasi penyiksaan oleh majikan terhadap pembantu rumah tangga. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Piang memiliki berat badan 39 kg ketika mulai bekerja untuk keluarga Chelvam pada Mei 2015. Namun, pada saat meninggal dunia pada 26 Juli 2016, bobotnya hanya 24 kg.

Chelvam membantah satu tuduhan memberikan informasi palsu kepada penyidik, di samping satu tuduhan lainnya yaitu menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menggambarkan penyiksaan Piang yang terjadi dari rumahnya.

Mantan istri Chelvam, Gaiyathiri Murugayan (43) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Juni 2021. Itu adalah hukuman penjara terlama yang dijatuhkan dalam kasus pelecehan terhadap pembantu rumah tangga di Singapura. Chlevam dan Gaiyathiri bercerai pada 2020.

Sementara ibu Gaiyathiri, Prema S Naraynasamy (64), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Januari lalu. Prema terbukti turut terlibat menyiksa Piang bersama putrinya.

Pada bulan lalu, Prema dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lagi setelah mengakui satu tuduhan menghasut Chelvam untuk menghilangkan bukti pelanggaran di apartemen mereka. Dengan begitu, total hukuman penjara bagi Prema kini menjadi 17 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut