Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Mahathir Mohamad Jatuh hingga Patah Tulang: Saya seperti Tak Punya Kaki!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun

Senin, 03 Maret 2025 - 17:43:00 WIB
Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun
Ismail Sabri Yaakob ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi senilai Rp2,6 triliun (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi anti-korupsi Malaysia MACC menetapkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob (65) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar 700 juta ringgit atau sekitar Rp2,6 triliun.

Uang itu dihabiskan untuk publisitas pemerintahan Ismail Sabri yang berkuasa selama 14 bulan.

Ketua MACC Azam Baki mengatakan Ismail Sabri akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah MACC menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit, dalam mata uang lokal dan asing, serta 16 kg emas batangan senilai 7 juta ringgit dari sebuah kondominium.

“Pada 10 Februari, Datuk Seri Ismail telah melaporkan harta kekayaannya. Kami memintai keterangannya pada 19 Februari. Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 hingga 5 jam," kata Azam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut