Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Mahathir Mohamad Jatuh hingga Patah Tulang: Saya seperti Tak Punya Kaki!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun

Senin, 03 Maret 2025 - 17:43:00 WIB
Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun
Ismail Sabri Yaakob ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi senilai Rp2,6 triliun (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan Ismail Sabri diselidiki sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang MACC. 

Dalam pemanggilan pada Rabu mendatang, Ismail Sabri akan dimintai keterangan terkait uang 170 juta ringgit tersebut.

Ismail Sabri menjadi PM Malaysia ke-9 yang menjabat dari Agustus 2021 hingga November 2022.

MACC pada 21 Februari menahan empat ajudan senior Ismail serta menggerebek empat tempat sebagai bagian dari penyelidikan. Uang tunai dan emas batangan ditemukan disembunyikan di tiga brankas salah satu tempat yang digerebek. Beberapa perhiasan, yang masih harus dinilai, juga ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

“Dari 170 juta ringgit, hanya 14 juta ringgit yang ringgit,” kata Azam, seraya menambahkan mata uang yang ditemukan dalam yen, poundsterling, euro, dirham serta dolar Singapura, AS, dan Australia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut