KPK Malaysia Tetapkan Mantan PM Ismail Sabri Yaakob Tersangka Korupsi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi anti-korupsiMalaysia (MACC) menetapkan Mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka. Dia akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (5/3/2025).
Ketua MACC Azam Baki mengonfirmasi kabar pemanggilan Ismail Sabri tersebut. Namun dia menegaskan pemanggilan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan tersangka.
Dia menambahkan, Ismail Sabri akan dimintai keterangan terkait laporan harta kekayaan serta beberapa kasus yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Azam mengatakan Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyelidikan yang sedang dilakukan MACC.
"Dalam hal ini saya bisa menyampaikan bahwa dia adalah tersangka terkait kasus ini. Pertama, laporan harta kekayaan telah diwajibkan sesuai dengan Pasal 36 UU Anti-Korupsi," kata Azam, seperti dikutip dari The Star, Senin (3/3/2025).