Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania
TEPI BARAT, iNews.id - Parlemen Israel bergerak selangkah lebih jauh dalam memperkuat kontrolnya atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Pada Selasa (25/11/2025), salah satu komite Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuka jalan bagi warga Israel untuk memiliki properti di Tepi Barat, langkah yang sekaligus membatalkan aturan lama era Yordania yang selama ini membatasi kepemilikan asing di wilayah tersebut.
RUU yang diajukan oleh anggota Partai Likud Yuli Edelstein, politisi Otzma Yehudit Limor Son Har-Melech, serta Moshe Solon dari Partai Zionisme Religius, ini disetujui tanpa perlawanan di tingkat komite.
Kantor pers Knesset menyatakan, seluruh anggota yang hadir memberikan dukungan, meski tidak mengungkap jumlah anggota yang mengikuti pemungutan suara.
Di Israel, RUU di tingkat komite tidak membutuhkan kuorum, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, belum ada kepastian kapan RUU ini akan diajukan ke sidang pleno Knesset untuk menjalani tiga pembacaan wajib sebelum berubah menjadi undang-undang (UU).
Batalkan Aturan Yordania Tahun 1953
Poin utama yang paling kontroversial dari RUU ini adalah pembatalan hukum Yordania tahun 1953, yang saat ini masih berlaku di wilayah Yudea dan Samaria (istilah yang digunakan Israel untuk Tepi Barat). Aturan tersebut melarang penyewaan dan penjualan properti kepada pihak asing, kebijakan yang pada masanya dibuat untuk mencegah warga non-Arab menguasai tanah di Tepi Barat.