Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania
Jika diberlakukan, RUU baru ini akan membuka pintu bagi siapa pun, khususnya warga Israel, untuk membeli properti di wilayah pendudukan. Kebijakan ini diproyeksikan mempercepat ekspansi permukiman Israel, yang oleh komunitas internasional dianggap ilegal dan menjadi salah satu sumber ketegangan utama dalam konflik Palestina-Israel.
Hingga kini, baik Pemerintah Otoritas Palestina maupun Yordania belum memberikan komentar resmi mengenai langkah Israel tersebut. Namun para analis memperkirakan kedua pihak akan menolak keras, mengingat perubahan hukum ini berpotensi mempercepat perubahan demografi dan menggeser posisi politik Yordania atas wilayah suci di Yerusalem.
Latar Historis Tepi Barat: Dari Yordania ke Pendudukan Israel
Setelah berdirinya Israel pada 1948, disertai pengusiran massal dan pembantaian terhadap rakyat Palestina, Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 1950 dan mulai memerintah secara resmi di wilayah tersebut.
Namun situasi berubah drastis setelah perang 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan sejak itu memperluas kehadiran militernya serta membangun permukiman bagi warga Yahudi.
Pada 1988, Raja Hussein mengumumkan pemutusan klaim administratif Yordania atas Tepi Barat, namun tetap mempertahankan peran sebagai penjaga tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.