Parlemen Knesset Setujui RUU Warga Israel Boleh Miliki Properti di Tepi Barat Palestina
TEPI BARAT, iNews.id - Komite parlemen IsraelKnesset, Selasa (25/11/2025), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan warga Israel memiliki properti di wilayah pendudukan Tepi Barat. RUU itu masih harus disahkan lagi di sidang pleno Knesset.
RUU tersebut diajukan oleh politisi Partai Likud Yuli Edelstein, Partai Otzma Yehudit Limor Son Har-Melech, dan Partai Zionisme Religius Moshe Solon.
Kantor pers Knesset menyatakan, empat anggota Knesset itu mendukung RUU tanpa ada yang menentang. Namun, tidak disebutkan jumlah anggota komite yang hadir.
Di komite Knesset, RUU bisa disahkan dengan suara terbanyak, tidak mengharuskan jumlah kehadiran atau quorum.
Kantor pers juga tidak menyebutkan kapan RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk dibahas. Berdasarkan aturan di Israel, setiap RUU harus melewati tiga kali pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).