Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Ribuan Pekerja di Jabar hingga Jatim Terancam PHK, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Iran Setelah Tragedi Raisi, Penyebab Kecelakaan Heli hingga Perang Israel

Minggu, 26 Mei 2024 - 07:02:00 WIB
Iran Setelah Tragedi Raisi, Penyebab Kecelakaan Heli hingga Perang Israel
Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter pada 19 Mei usai menghadiri peresmian bendungan di perbatasan Azerbaijan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman AS terhadap Iran belum berakhir. Berikutnya terjadi pada pemerintahan Presiden George HW Bush pada 1992. Saat itu Kongres meloloskan Undang-Undang Nonproliferasi Senjata Iran-Irak yang mengamanatkan sanksi terhadap negara dan entitas asing karena memasok Iran dengan teknologi senjata pemusnah massal (WMD) dan senjata konvensional canggih, seperti rudal jelajah dan pesawat penghindar radar.

Amerika Serikat kembali menambah sanksi terhadap Iran setelah terpilihnya Presiden Mahmoud Ahmadinejad pada 2005. Pasalnya, selama dua masa jabatan Ahmadinejad, Iran memperluas program nuklir dan menerapkan kebijakan luar negeri yang konfrontatif terhadap Barat. 

Setelah itu sanksi juga dijatuhkan selama pemerintahan Presiden Barack Obama yakni pada 2017. Kongres AS meloloskan Undang-Undang Melawan Musuh Amerika melalui Sanksi. Iran dijatuhi sanksi atas penjualan atau pengalihan peralatan militer atau bantuan teknis atau keuangan yang terkait kepada Iran.

Iran Pasca-Kepergian Raisi

(Foto: Reuters)
(Foto: Reuters)

Konstitusi Iran mengamanatkan jika seorang presiden meninggal dunia, maka wakil presiden pertama akan menggantikannya. Dalam kasus kepergian Raisi, maka wapres pertamanya Mohammad Mokhbar menjabat sebagai presiden sementara. Dia bersama dengan dua pejabat lain memiliki waktu maksimal 50 hari, sejak kematian Raisi, untuk menggelar pemilihan presiden (pilpres). 

Diputuskan pilpres akan digelar lebih cepat yakni pada 28 Juni 2024. Presiden Iran menjabat selama 4 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut