Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Indonesia, Inggris Resmi Melarang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:59:00 WIB
Ikuti Indonesia, Inggris Resmi Melarang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, resmi mengumumkan pelarangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada musim semi 2027.

Langkah berani pemerintah Inggris ini diambil demi memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan yang sama juga dilakukan di Indonesia.

Dalam pengumuman yang dirilis melalui situs resmi pemerintah pada Senin (15/6) waktu setempat, Inggris menyatakan akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform media sosial populer seperti Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X.

Langkah ini membuat Inggris mengikuti jejak sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia, Australia, Malaysia, dan Prancis.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa bergantung pada perusahaan teknologi untuk menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut