Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riset IJTI: AI Permudah Kerja, tapi Tak Bisa Gantikan Jurnalis
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

Jumat, 17 April 2026 - 20:23:00 WIB
IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat
Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: IJTI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk mengatur arus informasi di media sosial. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran atas masifnya konten tidak terverifikasi yang mengabaikan standar jurnalistik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyampaikan hal itu saat audiensi resmi Pengurus Pusat IJTI dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dia menilai tantangan terbesar jurnalisme hari ini adalah kualitas informasi di media sosial yang kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut menuntut kehadiran jurnalis yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi.

"Informasi di media sosial makin hari makin mengkhawatirkan. Dibutuhkan jurnalis yang lebih kuat secara kapasitas dan integritas. IJTI mendorong adanya regulasi tegas agar penyebar informasi di media sosial juga taat pada kode etik dan standar jurnalisme profesional," kata Herik.

Dalam pertemuan itu, Pengurus Pusat IJTI menyampaikan sejumlah poin krusial terkait kondisi pers saat ini. Selain mendorong penguatan regulasi, organisasi ini juga menekankan lima pilar utama yang menjadi fokus IJTI.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan saat audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: IJTI)
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan saat audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: IJTI)

Pertama, peningkatan kompetensi atau penguatan kapasitas jurnalis melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan. Kedua, dibutuhkan payung hukum yang memihak pada pembangunan ekosistem pers yang sehat.

Ketiga, kaderisasi untuk memberikan penguatan khusus bagi generasi muda jurnalis sebagai penerus tongkat estafet pers profesional. Keempat, peningkatan kesejahteraan jurnalis sebagai fondasi utama profesionalisme kerja. Kelima, mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung terciptanya ekosistem pers yang baik di tanah air.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut