Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial
BANDUNG, iNews.id - Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat. Namun, di sisi lain, maraknya penyebaran disinformasi, eksploitasi ekspresi individu dalam foto maupun video, hingga konten sensasional menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Fenomena eksploitasi ekspresi seseorang melalui foto dan video dinilai semakin marak di media sosial. Tidak sedikit ekspresi individu direkam, diedit, dimonetisasi, hingga disebarluaskan tanpa persetujuan yang jelas demi kepentingan viralitas maupun keuntungan tertentu. Bahkan, sejumlah konten memuat unsur sensasional, tindakan ekstrem, eksploitasi emosional, hingga muatan yang mengarah pada seksualitas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat dalam menekan penyebaran konten negatif, serta praktik penyalahgunaan ruang digital.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui keberadaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan ruang digital khususnya pada anak, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi komunikasi dan informasi di tengah masyarakat.
Contoh konkret implementasi PP TUNAS oleh Komdigi mencakup sejumlah kebijakan operasional yang diterapkan secara langsung pada platform digital dan masyarakat. Aturan pelaksanaannya juga diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, seperti pembatasan usia dan verifikasi, filter konten negatif, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan data pribadi anak dan partisipasi orang tua (mode keluarga).
Selain itu, praktik “giveaway by design” juga menjadi perhatian. Dalam praktik tersebut, pemberian barang dilakukan dengan narasi seolah-olah produk yang dibagikan merupakan barang asli dan berkualitas, padahal kenyataannya merupakan barang tiruan atau tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan memperluas disinformasi di ruang digital.
Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah untuk mempublikasikan kinerja pemerintahan secara berlebihan demi membangun popularitas pribadi. Pola komunikasi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara penyampaian informasi publik dengan pencitraan politik di ruang digital.