Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas
Dalam sidang pada 28 April, Shin membatalkan sebagian putusan pengadilan tingkat rendah yang menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Kim. Istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan penyuapan terkait dengan Gereja Unifikasi.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
Pengadilan banding juga menyatakan, Kim bersalah karena melanggar Undang-Undang Pasar Modal, sehubungan dengan kasus manipulasi saham Deutsche Motors. Pengadilan juga menyatakan dia bersalah atas semua dakwaan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu karena menerima barang berharga dari Gereja Unifikasi.
Atas pelanggaran itu, pengadilan banding menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 50 juta won. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung Graff senilai 62,2 juta won serta penyitaan tambahan sebesar 20,94 juta won.
Editor: Anton Suhartono