Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas
SEOUL, iNews.id - Shin Jong O, hakim Pengadilan Banding Korea Selatan (Korsel) yang memimpin sidang mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, ditemukan tewas di dekat Pengadilan Tinggi Seoul, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dia menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada Kim dalam sidang banding pada pekan lalu, lebih tinggi dari putusan hakim pengadilan sebelumnya.
Kantor Kepolisian Seoul Seocho menyatakan, Shin diyakini jatuh dari gedung. Polisi menemukan surat bunuh diri, namun isinya tak menyinggung soal putusan banding atau terkait kasus Kim.
"Saya minta maaf. Saya pergi atas pilihan sendiri," isi surat.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Shin maupun kejahatan lainnya.
Dalam sidang pada 28 April, Shin membatalkan sebagian putusan pengadilan tingkat rendah yang menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Kim. Istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan penyuapan terkait dengan Gereja Unifikasi.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
Pengadilan banding juga menyatakan, Kim bersalah karena melanggar Undang-Undang Pasar Modal, sehubungan dengan kasus manipulasi saham Deutsche Motors. Pengadilan juga menyatakan dia bersalah atas semua dakwaan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu karena menerima barang berharga dari Gereja Unifikasi.
Atas pelanggaran itu, pengadilan banding menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 50 juta won. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung Graff senilai 62,2 juta won serta penyitaan tambahan sebesar 20,94 juta won.
Editor: Anton Suhartono