SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria berusia 55 tahun, yang bekerja sebagai petugas kebersihan atau cleaning service, terbukti memerkosa dan melecehkan tiga putri kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pria Singapura itu pun dijatuhi hukuman 33 tahun penjara pada Selasa (9/3/2021).
Pria tersebut, yang tidak disebutkan namanya guna melindungi identitas putrinya, mulai memerkosa ketiga buah hati yang seharusnya dia lindungi itu di saat mereka masih berusia 11 atau 12 tahun. Sekarang, ketiga putrinya berusia antara 13-26 tahun.
Anggota Parlemen Malaysia Terdakwa Pemerkosaan WNI Pindah ke Partai Penguasa
Akibat pelecehan seksual selama belasan tahun itu, dua putri tertua didiagnosis mengalami gangguan stres. Putri keduanya juga menderita gangguan depresi berat sehingga membutuhkan terapi psikologis di hari-hari mendatang.
“Terdakwa menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang signifikan pada ketiga putrinya, kepercayaan putrinya kepada ayah mereka sendiri dirusak,” kata hakim pengadilan tinggi di Singapura, See Kee Oon, dikutip dari The Straits Times, Selasa (9/3/2021).
Pemerkosaan di Parlemen Australia Terkuak, Muncul Aduan Pelecehan Baru oleh Pelaku yang Sama
Pria itu didiagnosis sebagai pengidap pedofilia, dan memiliki risiko tinggi akan melakukan pemerkosaan dan pelecehan ulang kepada putrinya. Dia tidak bisa dihukum dengan hukuman cambuk Singapura, karena sudah berusia di atas 50 tahun.