Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Balapan Ilegal di Singapura, Lamborghini Milik WNI Disita Negara

Jumat, 10 November 2017 - 14:08:00 WIB
Balapan Ilegal di Singapura, Lamborghini Milik WNI Disita Negara
Ilustrasi (Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

Kevin saat itu melawan Koo Kwok En (37) yang duduk di balik setir Nissan GT-R milik istrinya. Polisi mendapati Lamborghini dan Nissan GT-R adu cepat di Seletar Link menuju Jalan Tol Tampines. Kedua mobil itu juga beberapa kali melanggar rambu dengan memutar balik tidak pada tempatnya.

"Dari video di mobil Nissan GT-R menunjukkan kecepatannya mencapai 219 kilometer per jam, melebihi batas kecepatan yang seharusnya 60 km/jam. Lamborghini juga melaju pada kecepatan serupa," jelas Tan, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (10/11/2017).

Koo sudah lebih dulu diputus bersalah pada 28 Maret lalu. Dia dipenjara selama dua pekan, didenda 2.500 dolar Singapura, serta izin mengemudinya dicabut selama 18 bulan. Mobil Nissan GT-R istrinya juga sudah diambil negara pada awal tahun.

Mobil-mobil yang diambil negara itu biasanya akan dilelang atau dihancurkan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut