Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Balapan Ilegal di Singapura, Lamborghini Milik WNI Disita Negara

Jumat, 10 November 2017 - 14:08:00 WIB
Balapan Ilegal di Singapura, Lamborghini Milik WNI Disita Negara
Ilustrasi (Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Pengadilan Singapura memutuskan mengambil alih kepemilikan Lamborghini yang dikendarai seorang warga Indonesia dalam balapan ilegal di negara itu pada tahun 2015. Putusan itu diketuk palu dalam sidang pada Kamis 9 November 2017.

Supercar seharga 630 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp6,2 miliar itu dikendarai Kevin Pratama Chandra (24) saat diciduk polisi lalu lintas. (kurs 1 dolar Singapura = Rp9.788)

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Zhongshan mengatakan, pengambilalihan mobil ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Mobil yang dibeli atas nama perusahan ayah Kevin itu terbukti digunakan dengan tidak semestinya dan sudah disita polisi.

Ayah Kevin yang hadir saat sidang menyampaikan kekecewaannya atas putusan itu. Padahal pada 17 Juli anaknya sudah dihukum penjara selama dua pekan, didenda 1.500 dolar Singapura, ditambah tidak boleh berkendara selama 18 bulan, atas tuduhan berkendara secara berbahaya dan ambil bagian dalam balapan ilegal.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Mei 2015 tengah malam. Petugas mulanya mencurigai ada 20 mobil berperforma tinggi berkumpul di sebuah lokasi. Namun adu cepat itu tidak melibatkan seluruh mobil, melainkan berpasangan seperti drag race.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut