AS Deportasi Raja Pemalsu Anggur Rudy Kurniawan ke Indonesia
WASHINGTON DC, iNews.id – Rudy Kurniawan, penipu dan pemalsu minuman anggur (wine) yang menghebohkan AS lebih dari satu dekade silam, telah dideportasi ke Indonesia. Pria berumur 44 tahun itu dideportasi minggu lalu, dengan penerbangan komersial dari Bandara Internasional Dallas/Fort Worth, Texas, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pemulangan Rudy terungkap lewat pernyataan tertulis Bea Cukai dan Penegakan Imigrasi AS yang dirilis pada Selasa (13/4/2021). “Dia (Rudy) adalah ancaman keamanan publik karena kejahatannya sangat parah,” demikian bunyi pernyataan itu, dikutip SCMP, Rabu (14/4/2021).
Rudy, yang memiliki nama lahir Zhen Wang Huang, melakukan perjalanan ke AS dengan visa pelajar pada 1990-an. Setelah visanya habis, dia diperintahkan meninggalkan AS secara sukarela oleh otoritas negeri Paman Sam. Akan tetapi, dia memilih tetap tinggal di negara itu secara ilegal.
SCMP melansir, keluarga Rudy terbilang kaya raya. Harta kekayaan mereka antara lain diperoleh dari menjalankan bisnis distributor bir di Indonesia. Dia juga keponakan dari buron koruptor kelas kakap, Eddy Tansil.
Rudy dihukum karena kasus pemalsuan surat dan penipuan kawat pada 2013 di Pengadilan Federal New York. Dia menghabiskan tujuh tahun penjara di kota itu. Laki-laki itu lalu dideportasi setelah dibebaskan dari penjara dan dimasukkan ke tahanan imigrasi pada November lalu.