Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karina dan Winter Aespa Terbang Langsung ke Meksiko, Dukung Korsel di Piala Dunia 2026!
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

Minggu, 15 Desember 2024 - 06:02:00 WIB
7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak
Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, di antaranya dituduh memberontak (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu keamanan untuk Yoon tidak berubah sesuai dengan undang-undang.

5. Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Pemakzulan 

Proses pemakzulan belum selesai di parlemen. Proses selanjutnya akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan menerima atau menolak hasil di parlemen.

Proses ini akan memakan waktu beberapa bulan sampai disahkan. Mahkamah memiliki waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan untuk membuat keputusan terakhir yang menentukan nasib Yoon.

6. Presiden Ke-3 Korsel yang Digulingkan oleh Parlemen

Yoon menjadi presiden ke-3 yang digulingkan parlemen Majelis Nasional. Jika Mahkamah Konstitusi menerima keputusan pemakzulan dari parlemen, Yoon menjadi presiden ke-2 Korsel yang digulingkan melalui proses ini. 

Mahkamah Konstitusi Korsel pada 2004 menolak pemakzulan Presiden Roh Moo Hyun meski telah disahkan parlemen. Mahkamah membuat keputusan itu 63 hari setelah parlemen menyetujui pemakzulannya.

Selain itu Majelis Nasional juga memakzulkan Presiden Park Geun Hye pada 2016. Mahkamah membutuhkan waktu 91 hari untuk menyetujuinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut