Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak

Minggu, 15 Desember 2024 - 06:02:00 WIB
7 Fakta Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Dituduh sebagai Pemberontak
Fakta-fakta pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, di antaranya dituduh memberontak (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Padahal seluruh kekuatan oposisi di parlemen hanya memiliki 192 suara yang berarti mereka membutuhkan 8 suara lagi untuk bisa menggulingkan Yoon dari jabatannya. Dari hasil 204 suara yang mendukung pemakzulan, jelas ada 12 anggota PPP yang melawan Yoon.

Pemakzulan Yoon harus disetujui setidaknya 200 dari total 300 atau dua per tiga dari anggota Majelis Nasional. 

4. Perdana Menteri Han Duck Soo Jabat Presiden Sementara

Han Duck Soo akan mengambil alih tugas presiden setelah parlemen Majelis Nasional memakzulkan Yoon.

Dalam pernyataannya Han menegaskan akan berupaya untuk menstabilkan berjalannya pemerintahan. Tugas-tugas Yoon segera ditangguhkan setelah dokumen resmi pemakzulan disampaikan oleh parlemen ke kantor presiden.

Dinas Keamanan Presiden (PSS), selaku pasukan pengawal kepresidenan Korsel, telah menyiapkan petugas untuk mengawal Han. Dia dan istrinya akan mendapat perlindungan keamanan setara dengan yang diberikan kepada presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut