Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Prancis Latihan Militer Bersama dalam Misi Pegasus September 2026
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?

Jumat, 27 September 2024 - 19:58:00 WIB
5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?
Daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, salah satunya China (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor penting untuk diketahui. Penerapan hukuman mati bagi koruptor pernah hangat dibahas di Indonesia.

Payung hukum untuk penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sudah ada yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun di situ disebutkan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Ayat (2), “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” yakni pemberatan bagi pelaku korupsi jika tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku. Kondisi lain yang dimaksud yakni pada waktu terjadi bencana alam nasional, atau; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau; pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut