Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya bakal Kunjungi China Pekan Depan, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?

Jumat, 27 September 2024 - 19:58:00 WIB
5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?
Daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, salah satunya China (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Inti dari ayat tersebut, menerima suap sebagai imbalan atas kejahatan jabatan bisa dihukum dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda sebesar 100.000 hingga 400.000 baht. 

Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada kerugian yang diderita negara. Meski UU sebelumnya juga telah mengatur hukuman mati terhadap kasus penyuapan, penerapannya belum berjalan.

Selain itu hasil amandemen juga memperluas hukuman bagi orang asing yang bekerja untuk lembaga pemerintah asing dan organisasi internasional yang bisa dihukum karena menerima suap. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut