Timwas Usul Bentuk Lembaga Khusus Badal Haji, Ini Alasannya
Selain badal haji, Wakil Ketua DPR ini menyoroti penataan pembayaran dam (denda) yang kini diatur sangat ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Mulai tahun 2025, Saudi telah menggemakan aturan pembayaran hewan kurban dan dam secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi.
Bahkan, kebijakan terbaru mengisyaratkan bahwa pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat saat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia.
Merespons hal ini, Cucun menyadari masih adanya perdebatan di Tanah Air, termasuk wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di Indonesia. Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Saudi dan hukum Islam, DPR berencana menggelar pertemuan khusus.
"Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.
Editor: Reza Fajri