Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” katanya.

Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri menyeret delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Namun, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Sebelumnya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan ketiganya dikabulkan.

Dengan dinyatakannya berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Keduanya diperkirakan akan segera menjalani sidang di pengadilan setelah pelimpahan tahap dua rampung dilakukan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut