Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi
“Lebih baik ikuti saja prosedurnya. Anda kan sudah melakukan praperadilan. Nanti Majelis Hakim akan menguji prapidnya, apakah formalnya sesuai atau tidak pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Doktif.
Dia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan masyarakat yang ikut mengawal,” katanya.
Tak hanya itu, Doktif turut melontarkan tudingan dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan Richard Lee kepada kejaksaan agar lepas dari status tersangka.
“Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar. Kalau mau usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak,” katanya.
Doktif menegaskan, institusi kejaksaan disebutnya bekerja secara profesional dan independen. “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Dipastikan tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana,” ujanya.
Editor: Dani M Dahwilani