Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Tak Diizinkan Dijenguk Keluarga, Masih Dikarantina
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:46:00 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)
Advertisement . Scroll to see content

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya.

Menurut Amdaru, sidang perdana praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026. Dia memastikan kepolisian akan hadir memenuhi panggilan pengadilan.

“Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini hak daripada tersangka dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu,” katanya.

Sementara itu, Dokter Detektif selaku pelapor turut menanggapi langkah hukum Richard Lee. Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga Richard Lee akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard Lee atas laporannya disebut cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut