Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Bantah Laporan Doktif, Tegaskan Semua Produk Legal dan Berizin BPOM
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:29:00 WIB
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu. Makasih, mohon support-nya ya. Dah nanti ya, thank you," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026. Namun saat itu, Richard belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit serta menunggu hasil praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif yang menuding adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk skincare dan treatment yang dijual atau dipromosikan. Laporan tersebut mencakup dugaan over-claim kandungan bahan hingga pemasaran yang dinilai tidak sesuai dengan izin atau standar yang berlaku.

Kini, proses hukum terhadap Richard Lee terus berjalan di tahap penyidikan. Penyidik akan mendalami keterangan yang diberikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut