Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi Izin BPOM Richard Lee Bantah Produknya Ilegal, Begini Respons Doktif
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:29:00 WIB
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan oleh rekan sejawatnya, Dokter Detektif atau Doktif.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba sekitar pukul 10.19 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan datang didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Richard Lee menyempatkan diri memberikan pernyataan kepada awak media. Dia menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan terkait penolakan praperadilan yang sebelumnya dia ajukan.

"Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," kata Richard Lee.

Richard Lee memastikan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku akan menyampaikan seluruh keterangan secara terbuka dan jujur kepada penyidik.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," ujar dia.

Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan kesedihannya atas konflik hukum yang menyeret dirinya dan Doktif. Dia menilai situasi ini menjadi sorotan karena melibatkan dua dokter yang memiliki profesi serupa di bidang kecantikan.

"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu. Makasih, mohon support-nya ya. Dah nanti ya, thank you," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026. Namun saat itu, Richard belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit serta menunggu hasil praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif yang menuding adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk skincare dan treatment yang dijual atau dipromosikan. Laporan tersebut mencakup dugaan over-claim kandungan bahan hingga pemasaran yang dinilai tidak sesuai dengan izin atau standar yang berlaku.

Kini, proses hukum terhadap Richard Lee terus berjalan di tahap penyidikan. Penyidik akan mendalami keterangan yang diberikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut