Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan oleh rekan sejawatnya, Dokter Detektif atau Doktif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba sekitar pukul 10.19 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan datang didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Richard Lee menyempatkan diri memberikan pernyataan kepada awak media. Dia menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan terkait penolakan praperadilan yang sebelumnya dia ajukan.
"Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," kata Richard Lee.
Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026
Richard Lee memastikan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku akan menyampaikan seluruh keterangan secara terbuka dan jujur kepada penyidik.
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," ujar dia.
Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan
Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan kesedihannya atas konflik hukum yang menyeret dirinya dan Doktif. Dia menilai situasi ini menjadi sorotan karena melibatkan dua dokter yang memiliki profesi serupa di bidang kecantikan.