Reza Gladys Yakin Nikita Mirzani Segera Dijebloskan ke Penjara: Rakyat Menuntut Keadilan!
Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita akan ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi Polda saja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik, ya. Untuk hari ini aku belum tahu," ujarnya.
Sebagai informasi, di kasus ini Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Sukardi