JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tolJakarta. Informasi tersebut membuat banyak pengendara bertanya-tanya, karena mulai berlaku pekan ini.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan ada 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema gage yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
"Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil-genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga," demikian unggahan dari salah satu akun Instagram.
Merespons hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan, aturan gage di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru. Dia menjelaskan, pengaturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.