Doktif Bersyukur Kasus Richard Lee Segera Disidangkan, Yakin Kasus Tak Akan Berhenti
Haryadi juga memprediksi proses persidangan nantinya akan berlangsung di wilayah hukum Banten. Hal itu berkaitan dengan proses pelimpahan perkara dari kepolisian hingga kejaksaan.
“Pelaporannya di Polda Metro Jaya tingkat wilayah, kemudian pelimpahannya juga ke Kejaksaan Tinggi Banten, nanti Kejaksaan Tinggi Banten itu akan melimpahkan ke tingkat Kejaksaan Negeri. Nanti di situ kita lihat Kejaksaan Negeri mana, kemudian nanti korelasinya ke Pengadilan Negeri yang mana juga,” katanya.
Sebagai pelapor, Doktif mengaku bersyukur kasus tersebut akan berlanjut hingga meja hijau. Dia juga memastikan proses hukum tidak akan berhenti, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Enggak akan berhenti kok. Tetap enggak akan berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali. Jadi kita tidak akan pernah berhenti,” ucap Doktif.
Dia menegaskan laporan yang dibuat bukan hanya ditujukan kepada Richard Lee seorang diri. Menurutnya, semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Ingat yang dilaporkan bukan hanya seorang DRL tapi kita dalam lidik. Jadi semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani