Doktif Bersyukur Kasus Richard Lee Segera Disidangkan, Yakin Kasus Tak Akan Berhenti
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat dokter Richard Lee memasuki babak baru. Berkas perkara yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, mengatakan proses hukum saat ini tengah memasuki tahap transisi dari penyidikan di kepolisian menuju tahap penuntutan di kejaksaan.
“Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasa disebut dengan P21. Itu adalah pelimpahan berkas, artinya tahap satu,” kata Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Saat ini, pihak pelapor masih menunggu pelaksanaan Tahap Dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Nah itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” ujarnya.