Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Ditahan, Dokter Richard Lee Dicecar 29 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Sabtu, 07 Maret 2026 - 14:03:00 WIB
Alasan Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok
Polisi ungkap Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026, tapi live TokTok. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai dia tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Pada hari yang sama, dia justru diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Budi, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap warga negara yang patuh terhadap proses hukum. Dia menegaskan setiap warga negara seharusnya menghormati panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut diambil karena penyidik menilai tindakan yang bersangkutan telah menghambat proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut